Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha yang akan mengelola ekspor komoditas strategis secara lebih terintegrasi dan terpusat. Langkah tersebut dinilai menjadi upaya strategis untuk menutup kebocoran devisa negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik ekspor yang selama ini dinilai belum optimal.
Kebijakan ini muncul di tengah dorongan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas unggulan nasional seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan fero alloy. Pemerintah menilai pengelolaan ekspor yang lebih terkontrol akan memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, serta devisa hasil ekspor.
Dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional.
Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan berbagai praktik yang merugikan negara, termasuk under invoicing dan kebocoran devisa dari perdagangan komoditas strategis. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat celah pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Melalui skema baru ini, penjualan komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global sekaligus memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan dan akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan penguatan tata kelola ekspor akan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kontrol terhadap devisa hasil ekspor akan memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik ilegal, ujar Airlangga.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia sendiri dibentuk oleh Danantara Indonesia sebagai bagian dari penguatan pengelolaan aset dan perdagangan strategis nasional. Entitas tersebut memperoleh pengesahan resmi Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 dan diproyeksikan menjadi instrumen utama pemerintah dalam pengawasan perdagangan komoditas ekspor nasional.
Penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor SDA juga dinilai sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola industri strategis agar lebih berdaulat, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.