JAKARTA Pemerintah memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan yang berlaku mulai 10 Agustus 2026 ini bertujuan memastikan seluruh makanan bagi penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa penerapan SLHS merupakan langkah yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan Program MBG.
“Mulai 10 Agustus, dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak dapat lagi beroperasi. Ini bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap makanan yang diterima masyarakat aman, sehat, dan diproduksi sesuai standar,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami sudah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk memenuhi ketentuan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memenuhi standar, maka operasionalnya akan dihentikan secara permanen. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena distribusi makanan akan dialihkan ke dapur lain yang telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penguatan standar keamanan pangan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas Program MBG.
“Program MBG harus dibangun dengan standar yang tinggi. Bukan hanya makanannya harus bergizi, tetapi juga dipastikan diproduksi melalui proses yang higienis, aman, dan memenuhi seluruh ketentuan sanitasi. Karena itu, penerapan SLHS menjadi syarat yang wajib dipenuhi,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
“Kita ingin seluruh dapur MBG memenuhi standar yang sama di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan yang baik dan koordinasi yang kuat, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas sekaligus memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.
Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola MBG melalui peningkatan pengawasan, pembinaan terhadap pengelola SPPG, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan.