Oleh : Rahmat Sahila )*
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan disusun dengan mempertimbangkan beragam kepentingan. Pemerintah dan DPR bersama-sama membuka ruang partisipasi bagi serikat pekerja, pengusaha, pakar, serta unsur terkait lainnya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Keterlibatan serikat pekerja dalam proses tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aspirasi buruh memperoleh ruang yang penting dalam pembentukan regulasi. Aspirasi tidak hanya disampaikan, tetapi juga menjadi bagian dari pembahasan substansi RUU. Situasi ini perlu dipahami secara utuh agar pekerja dapat terus mengawal kepentingannya melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Dengan ruang dialog yang terbuka, penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara konstruktif dan berorientasi pada terciptanya aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan optimal.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad menjelaskan bahwa DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Hal tersebut memperlihatkan bahwa proses legislasi diarahkan untuk menghasilkan aturan yang adil, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak dan perlindungan, sementara dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tingginya keterlibatan serikat pekerja semakin memperkuat gambaran bahwa aspirasi buruh telah memperoleh tempat dalam proses pembahasan. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan bahwa sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tingkat keterakomodasian tersebut memberikan optimisme bahwa kepentingan pekerja dapat terus diperjuangkan melalui proses legislasi yang berlangsung.
Aspirasi buruh juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi aspirasi pekerja untuk masuk dalam proses formal pembentukan regulasi.
Dengan kondisi tersebut, penyampaian aspirasi tidak perlu diarahkan pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban ketika kanal dialog dan partisipasi masih tersedia. Serikat pekerja dapat terus memberikan masukan berdasarkan kepentingan anggotanya, mengikuti perkembangan pembahasan, serta mengawal substansi RUU melalui mekanisme yang telah disediakan. Pendekatan dialog memungkinkan setiap aspirasi disampaikan secara lebih terukur dan dapat dibahas berdasarkan substansi.
Di sinilah kewaspadaan terhadap provokasi demo buruh menjadi relevan. Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak lengkap, narasi yang tidak sesuai konteks, maupun ajakan yang bertujuan membangun persepsi negatif terhadap proses pembahasan RUU. Informasi yang beredar di ruang publik sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta.
Kewaspadaan tersebut bukan berarti mengurangi hak pekerja dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, sikap kritis terhadap informasi justru membantu memastikan agar aspirasi buruh tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memperkuat perlindungan dan kepastian dalam hubungan kerja. Ketika aspirasi dapat disampaikan melalui jalur dialog, kepentingan pekerja dapat diperjuangkan tanpa harus terjebak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
Menjaga suasana kondusif juga penting karena pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membutuhkan perhatian terhadap substansi yang cukup luas. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, hasil akhirnya dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Target penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendukung proses legislasi. Pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat memiliki kepentingan bersama agar regulasi dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Karena itu, aspirasi buruh perlu terus dikawal melalui ruang partisipasi yang telah tersedia. Setiap masukan dapat menjadi bagian dari upaya menyempurnakan regulasi sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang konstruktif. Pada saat yang sama, segala bentuk provokasi yang berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi RUU perlu diwaspadai agar perjuangan kepentingan pekerja tetap berada pada jalur yang produktif.
Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum memperkuat hubungan antara pekerja, pemerintah, DPR, dan dunia usaha. Aspirasi yang terakomodasi, ruang dialog yang terbuka, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan merupakan modal penting untuk menghasilkan regulasi yang berkeadilan. Dengan menjaga ketertiban, memperkuat dialog, dan tidak mudah terpengaruh provokasi, pekerja dapat terus memperjuangkan kepentingannya sekaligus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kemajuan ekonomi nasional.
)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik