*) Oleh : Doni Kurniawan
Pemerintah terus menata operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan memperhatikan dua kebutuhan sekaligus, yakni penempatan sumber daya manusia (SDM) yang adil dan pengelolaan koperasi yang profesional. Penataan ini penting karena jumlah koperasi yang dibangun sangat besar dan kondisi setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penempatan manajer tidak semata-mata didasarkan pada asal daerah, tetapi juga mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan koperasi, serta kebutuhan tenaga pengelola di masing-masing wilayah. Pendekatan tersebut diharapkan membuat koperasi dapat segera beroperasi tanpa mengorbankan prinsip pemerataan kesempatan kerja.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penempatan manajer KDKMP lintas daerah dilakukan untuk memastikan wilayah yang koperasinya telah siap tidak mengalami kekosongan pengelola. Pemerintah, menurut Ferry, tetap mengutamakan penempatan di wilayah yang dekat dengan domisili calon manajer. Namun, apabila jumlah calon di suatu wilayah lebih banyak dibandingkan titik koperasi yang tersedia, sebagian calon dapat ditempatkan di daerah lain yang membutuhkan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa domisili tetap menjadi pertimbangan penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan lokasi kerja.
Ferry juga menegaskan bahwa penempatan lintas daerah tidak berarti calon manajer kehilangan kesempatan untuk bekerja lebih dekat dengan daerah asalnya. Setelah koperasi yang berada di sekitar domisili selesai dibangun dan siap beroperasi, lokasi penempatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengisi kebutuhan SDM secara cepat sekaligus menjaga agar penempatan dalam jangka panjang tetap memperhatikan kedekatan dengan lingkungan asal pengelola. Dengan cara tersebut, kebijakan domisili tidak menjadi aturan yang kaku, melainkan menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan pemerataan SDM dan kelancaran operasional koperasi.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan berbasis kemampuan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipercaya mengawal pemenuhan SDM KDKMP agar prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Prinsip tersebut penting karena koperasi desa akan mengelola kegiatan usaha yang membutuhkan kemampuan administrasi, keuangan, pelayanan, logistik, hingga pengembangan bisnis. Dengan seleksi yang terukur, peluang mendapatkan pengelola yang sesuai kebutuhan koperasi menjadi lebih besar dan risiko penempatan berdasarkan kedekatan personal dapat ditekan. Pengawalan terhadap proses rekrutmen juga penting agar pembentukan Koperasi Merah Putih tidak sekadar menghasilkan struktur organisasi, tetapi benar-benar memiliki SDM yang mampu bekerja.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menekankan bahwa keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari banyaknya koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya. Pemerintah mendorong pengurus dan manajer memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi secara digital, logistik, tata niaga, serta pengembangan bisnis. Kompetensi tersebut menjadi semakin penting karena koperasi diharapkan bukan sekadar tempat penjualan barang, melainkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. SDM yang kompeten akan membantu koperasi membaca kebutuhan pasar, menjaga arus keuangan, memberikan pelayanan kepada anggota, serta membangun hubungan usaha dengan pelaku ekonomi di sekitarnya.
Penataan domisili dan SDM juga harus berjalan bersama dengan tata kelola yang terbuka. Kementerian Koperasi menegaskan pentingnya administrasi yang rapi, laporan keuangan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel dalam pengelolaan KDKMP. Bagi masyarakat, tata kelola tersebut penting karena koperasi dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi anggota. Semakin jelas pembagian tugas, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasinya, semakin mudah masyarakat menilai apakah koperasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Transparansi juga dapat diperkuat melalui laporan berkala yang disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami anggota.
Dalam praktiknya, pemerintah perlu memastikan bahwa fleksibilitas penempatan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para calon manajer. Setiap penempatan sebaiknya disertai informasi yang jelas mengenai lokasi kerja, masa penugasan, tanggung jawab, skema penghasilan, serta mekanisme penyesuaian apabila koperasi di sekitar domisili telah siap. Di sisi lain, evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur kinerja manajer berdasarkan indikator yang objektif, seperti kualitas pelayanan, ketertiban administrasi, perkembangan usaha, kemampuan mengelola keuangan, dan hubungan dengan anggota. Dengan ukuran yang jelas, kebijakan SDM dapat berjalan lebih adil sekaligus mendorong setiap pengelola untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Koperasi Merah Putih membutuhkan keseimbangan antara kepentingan daerah asal dan kebutuhan organisasi secara nasional. Domisili perlu menjadi pertimbangan agar SDM dapat bekerja dekat dengan lingkungan yang dipahaminya, tetapi pemerataan tenaga profesional juga diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan pengelola antarwilayah. Seleksi berbasis kompetensi, penempatan yang transparan, pelatihan berkelanjutan, serta evaluasi yang terukur menjadi fondasi penting agar koperasi tidak hanya cepat berdiri, tetapi mampu bertahan dan berkembang. Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, KDKMP berpeluang menjadi sarana ekonomi yang dekat dengan masyarakat sekaligus dikelola dengan standar profesional. Kuncinya bukan menempatkan sebanyak mungkin orang, melainkan memastikan orang yang tepat berada pada posisi yang tepat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota koperasi.
*) Pengamat Kebijakan Publik