Jakarta – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan menjadi faktor penentu masa depan koperasi di Indonesia sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di tingkat desa.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal agar program strategis tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, keberhasilan program koperasi berbasis desa ini akan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Pemerintah akan berjuang keras agar program Kopdes ini bisa sukses. Kalau sampai gagal, saya meyakini ke depan tidak akan ada lagi eksistensi koperasi di Indonesia, kata Ferry.
Ia menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan implementasi nyata dari gagasan ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini dirancang untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam aktivitas ekonomi sekaligus memberikan ruang kepemilikan yang lebih luas kepada rakyat.
Ia menyampaikan Presiden ingin mengembalikan arah ekonomi Indonesia yang sudah terlalu liberal dan kapitalis, menjadi ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi, khususnya Kopdes Merah Putih.
Dalam kerangka tersebut, koperasi diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat konstitusi.
Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki posisi strategis sebagai instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga alat perjuangan rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, katanya dalam seminar nasional di Kampus ITB, Bandung.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Melalui koperasi desa, berbagai potensi ekonomi lokal seperti hasil pertanian, perikanan, peternakan, hingga usaha mikro dapat dikelola secara kolektif sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, filsuf yang juga pengamat politik, Rocky Gerung turut menyoroti pentingnya koperasi sebagai bentuk solidaritas sosial dalam kehidupan ekonomi.
Rocky mengatakan konstitusi memang membolehkan kapitalisme, tetapi juga menegaskan bahwa sistem ekonomi harus tetap berpihak pada kemakmuran bersama.
“Di sisi lain, kehidupan ekonomi juga harus pro terhadap rakyat kecil. Itu ada dalam tubuh dan semangat koperasi, katanya.
Dengan demikian, implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menjadi prinsip normatif dalam konstitusi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik ekonomi sehari-hari masyarakat.
[w.R]